DKI Kejar PPh Pemilik Angkutan Berbasis Aplikasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengejar pajak penghasilan (PPh) pemilik kendaraan yang bergabung dengan aplikasi online. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tidak melarang sistem aplikasi. Namun, sistem perpajakan harus diterapkan.
Izin aplikasi ada, taksinya yang kita berdebat, yang punya taksi kita berdebat, apakah yang punya taksi atau cukup perorangan
"Saya tidak anti aplikasi, saya juga bikin IT. Tapi hati-hati yang punya perusahaan siapa? Siapa yang ambil untung? Bertanggungjawab nggak kalau gitu? Izin aplikasi ada, taksinya yang kita berdebat, yang punya taksi kita berdebat, apakah yang punya taksi atau cukup perorangan," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/3) malam.
DKI Minta Grab dan Uber Buka Data Pemilik Kendaraan
Basuki juga mengingatkan, agar taksi konvensional mentaati aturan. Taksi dari luar Jakarta hanya diperbolehkan mengantar penumpang saja. Mereka tidak diperbolehkan mengambil penumpang. Selama ini aturan itu selalu dilanggar.
Sementara kepada angkutan umum berbasis aplikasi, perusahaan diharapkan menyerahkan data-data pemilik kendaraan agar bisa dikenakan PPh.
"Yang plat hitam di dalam kota boleh dong, tapi kamu mesti daftar karena saya mau kejar pajak penghasilan anda supaya saya kenalin, supaya adil," tandasnya.